Setidaknya Lima RUU Diharapkan Bisa Disahkan di Masa Sidang Ketiga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 55 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di tahun ini. Target itu terbilang ambisius mengingat masa kerja anggota DPR bakal berakhir di Oktober tahun ini.
Dari daftar prolegnas tahun ini, DPR berharap bisa mengesahkan setidaknya lima RUU dalam masa sidang III 2018/2019 yang berlangsung Januari–Maret. Masing-masing adalah RUU Koperasi, RUU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU Kebidanan, serta RUU Ekonomi Kreatif.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah menyatakan, ada dua RUU yang hampir rampung dibahas komisinya. "RUU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tinggal 5% lagi. Begitu juga RUU Koperasi," ujar dia, Senin (7/1).
Pembahasan seluruh Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menurut Unas, sudah beres. Total, ada 385 DIM calon beleid itu yang sepakat untuk dibahas. Sementara RUU Koperasi memiliki 270 DIM yang juga sudah dibahas semuanya.
Chairul Muna, Anggota Komisi VIII DPR, juga optimistis, pembahasan RUU Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah bakal tuntas di masa sidang terkini. "RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah sampai Tim Sinkronisasi (Timsin). Kalau selesai, langsung diparipurnakan," sebut Chairul.
Namun target penyelesaian berbagai RUU itu bukan tak mungkin molor. Penyebabnya, banyak anggota DPR yang kembali mencalonkan diri bakal sibuk berkampanye selama masa sidang. "Fokus anggota DPR sudah terbagi. Sulit berharap kinerja yang maksimal," tutur Lucius Karus, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).