Setoran 30 Pembayar Pajak Terbesar di 2018 Setara 32% dari Total Penerimaan Pajak

Kamis, 14 Maret 2019 | 10:12 WIB
Setoran 30 Pembayar Pajak Terbesar di 2018 Setara 32% dari Total Penerimaan Pajak
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sumber penerimaan pajak negara belum merata. Wajib pajak yang masuk dalam daftar 30 pembayar pajak terbesar di 2018 menyetor total Rp 418,73 triliun. Angka itu setara dengan 31,8% dari total realisasi penerimaan pajak di tahun itu yang mencapai Rp 1.315,9 triliun.

Tiga puluh pembayar pajak terbesar iitu terdiri dari 24 wajib pajak badan usaha dan enam wajib pajak orang pribadi. Jika dirata-rata, setoran dari pembayar pajak terbesar itu lebih dari Rp 1 triliun per tahun.

Sebagai perbandingan, pembayaran pajak wajib pajak badan usaha dan orang pribadi kategori besar tahun 2017 sebesar Rp 361,84 triliun dari 31 wajib pajak. Dengan jumlah wajib pajak yang turun satu, ada kenaikan tipis ketimbang 2017.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, setoran pajak gede ini hanya bisa dilakukan dengan adanya sinergi antara pemerintah dan dunia usaha yang berjalan baik.  "Wajib pajak berkomitmen membayar dan kantor pajak memberi pelayanan terbaik," ujar Sri Mulyani dalam acara Penghargaan Wajib Pajak Besar, Rabu (13/3).

Namun data pembayar pajak tersebut perlu dicermati. Kontribusi 30 pembayar pajak terbesar yang setara dengan lebih dari sepertiga dari total penerimaan pajak, berarti penerimaan negara memiliki ketergantungan besar ke setoran pajak mereka. Alhasil, "Jika sektor usaha sedang turun dan menyebabkan wajib pajak mengalami masalah, ini akan berdampak langsung ke penerimaan. Ada isu sustainability di sini," tandas Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo.

Karena itu, pemerintah harus meningkatkan upaya (effort) untuk ekstensifikasi pajak untuk menjaring wajib pajak baru. Ekstesifikasi pajak juga bisa meningkatkan rasio penerimaan pajak yang hingga kini masih rendah. "Jangan hanya WP besar yang dimonitor terus, dikejar-kejar. Effort lebih baik untuk yang belum patuh," kata Yustinus.

Bagikan

Berita Terbaru

Haji Isam dan Oscar Darmawan Dikabarkan Tertarik Garap Bursa Kripto
| Sabtu, 15 November 2025 | 08:16 WIB

Haji Isam dan Oscar Darmawan Dikabarkan Tertarik Garap Bursa Kripto

Pengelola bursa kripto di Indonesia, PT Central Finansial X (CFX), bakal kedatangan pesaing tangguh.

Redenominasi Rupiah dan Kesiapan Sistem
| Sabtu, 15 November 2025 | 07:46 WIB

Redenominasi Rupiah dan Kesiapan Sistem

Redenominasi bukan sekadar menghapus nol di atas kertas, melainkan membangun kepercayaan baru terhadap nilai ekonomi Indonesia.

Keadilan Iklim COP30
| Sabtu, 15 November 2025 | 07:31 WIB

Keadilan Iklim COP30

COP 30 harus kembali ke akarnya, memastikan rakyat yang paling terdampak mendapatkan perlindungan utama.

Waspada Lonjakan Inflasi Pangan Berlanjut
| Sabtu, 15 November 2025 | 07:26 WIB

Waspada Lonjakan Inflasi Pangan Berlanjut

BI mewaspadai pergerakan inflasi kelompok pangan alias volatile food yang mulai meningkat beberapa waktu terakhir.

Cerita Direktur Sreeya Sewu Indonesia Mengadopsi Strategi Value Investing
| Sabtu, 15 November 2025 | 07:15 WIB

Cerita Direktur Sreeya Sewu Indonesia Mengadopsi Strategi Value Investing

Mengupas strategi berinvestasi Natanael Yuyun Suryadi, Direktur PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk (SPID) 

 Membentuk Ulang Industri Lelang
| Sabtu, 15 November 2025 | 07:06 WIB

Membentuk Ulang Industri Lelang

Menyusuri perjalanan karier Deny Gunawan hingga menjabat Chief Operating Officer (COO) PT JBA Indonesia

Estika Tata Tiara Tbk (BEEF) Merambah Bisnis Susu Untuk MBG
| Sabtu, 15 November 2025 | 07:00 WIB

Estika Tata Tiara Tbk (BEEF) Merambah Bisnis Susu Untuk MBG

Mengupas profil dan strategi bisnis baru PT Estika Tata Tiara Tbk (BEEF) di sektor susu sapi perah dan turunannya

KRAS Berpeluang Dapat Suntikan Dana Danantara
| Sabtu, 15 November 2025 | 07:00 WIB

KRAS Berpeluang Dapat Suntikan Dana Danantara

Industri baja dinilai memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja berkualitas dan berkeahlian tinggi.

Sanksi Tegas Bagi Importir Pakaian Bekas
| Sabtu, 15 November 2025 | 06:56 WIB

Sanksi Tegas Bagi Importir Pakaian Bekas

Total nilai impor pakai bekas itu sebesar Rp 112,35 miliar atau setara 19.391 balpres yang dimusnahkan.

Pesangon dan Uang Pensiun Tetap Kena Pajak
| Sabtu, 15 November 2025 | 06:54 WIB

Pesangon dan Uang Pensiun Tetap Kena Pajak

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil pajak atas pesangon pensiun                     

INDEKS BERITA

Terpopuler