Setoran 30 Pembayar Pajak Terbesar di 2018 Setara 32% dari Total Penerimaan Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sumber penerimaan pajak negara belum merata. Wajib pajak yang masuk dalam daftar 30 pembayar pajak terbesar di 2018 menyetor total Rp 418,73 triliun. Angka itu setara dengan 31,8% dari total realisasi penerimaan pajak di tahun itu yang mencapai Rp 1.315,9 triliun.
Tiga puluh pembayar pajak terbesar iitu terdiri dari 24 wajib pajak badan usaha dan enam wajib pajak orang pribadi. Jika dirata-rata, setoran dari pembayar pajak terbesar itu lebih dari Rp 1 triliun per tahun.
Sebagai perbandingan, pembayaran pajak wajib pajak badan usaha dan orang pribadi kategori besar tahun 2017 sebesar Rp 361,84 triliun dari 31 wajib pajak. Dengan jumlah wajib pajak yang turun satu, ada kenaikan tipis ketimbang 2017.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, setoran pajak gede ini hanya bisa dilakukan dengan adanya sinergi antara pemerintah dan dunia usaha yang berjalan baik. "Wajib pajak berkomitmen membayar dan kantor pajak memberi pelayanan terbaik," ujar Sri Mulyani dalam acara Penghargaan Wajib Pajak Besar, Rabu (13/3).
Namun data pembayar pajak tersebut perlu dicermati. Kontribusi 30 pembayar pajak terbesar yang setara dengan lebih dari sepertiga dari total penerimaan pajak, berarti penerimaan negara memiliki ketergantungan besar ke setoran pajak mereka. Alhasil, "Jika sektor usaha sedang turun dan menyebabkan wajib pajak mengalami masalah, ini akan berdampak langsung ke penerimaan. Ada isu sustainability di sini," tandas Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo.
Karena itu, pemerintah harus meningkatkan upaya (effort) untuk ekstensifikasi pajak untuk menjaring wajib pajak baru. Ekstesifikasi pajak juga bisa meningkatkan rasio penerimaan pajak yang hingga kini masih rendah. "Jangan hanya WP besar yang dimonitor terus, dikejar-kejar. Effort lebih baik untuk yang belum patuh," kata Yustinus.