KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memangkas target penerimaan cukai pada tahun ini. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023.
Di beleid tersebut, pemerintah mematok penerimaan cukai 2023 sebesar Rp 227,21 triliun. Angka ini turun 7,42% dibandingkan target di dalam Perpres 130/2022 yang sebesar Rp 245,44 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.