Berita Ekonomi

Setoran pajak 2020 bisa meleset 10% sampai 14%

Senin, 21 September 2020 | 07:05 WIB
Setoran pajak 2020 bisa meleset 10% sampai 14%

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak tahun ini berpotensi tidak mencapai target alias shortfall akibat pandemi virus korona. Padahal, pemerintah sudah dua kali merevisi target penerimaan pajak di 2020. Tahun ini, pemerintah menargetkan pendapatan negara dari pajak sebesar Rp 1.198,82 triliun. 

Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak sesuai Perpres 72 Tahun 2020 yang mengatur Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 tidak akan tercapai. Perpres 72 ini merupakan perubahan kedua postur APBN 2020.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru