KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak tahun ini berpotensi tidak mencapai target alias shortfall akibat pandemi virus korona. Padahal, pemerintah sudah dua kali merevisi target penerimaan pajak di 2020. Tahun ini, pemerintah menargetkan pendapatan negara dari pajak sebesar Rp 1.198,82 triliun.
Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak sesuai Perpres 72 Tahun 2020 yang mengatur Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 tidak akan tercapai. Perpres 72 ini merupakan perubahan kedua postur APBN 2020.
