KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus melebarkan pundi-pundi penerimaan negara melalui pajak.
Salah satunya, Kementerian Keuangan (Kemkeu) berhasil mengumpulkan pajak atas pinjaman online (pinjol) dan pajak kripto sampai akhir Juli 2023 mencapai Rp 885,8 miliar.
