Setoran Pajak Karyawan Jadi Andalan, PPh Badan Justru Tergerus
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Meski akan mengerek tarif pajak konsumsi, pemerintah lebih mengandalkan setoran pajak yang berasal dari wajib pajak orang pribadi, terutama karyawan daripada korporasi. Pasalnya, target pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 naik signifikan di tengah penurunan target setoran PPh badan.
Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025, penerimaan PPh Pasal 21 mencapai Rp 313,51 triliun, naik 45,6% dibandingkan target 2024 yang sebesar Rp 215,21 triliun.
