Setoran Pajak Karyawan Jadi Andalan, PPh Badan Justru Tergerus
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Meski akan mengerek tarif pajak konsumsi, pemerintah lebih mengandalkan setoran pajak yang berasal dari wajib pajak orang pribadi, terutama karyawan daripada korporasi. Pasalnya, target pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 naik signifikan di tengah penurunan target setoran PPh badan.
Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025, penerimaan PPh Pasal 21 mencapai Rp 313,51 triliun, naik 45,6% dibandingkan target 2024 yang sebesar Rp 215,21 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.