KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali menambah enam perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual pada Indonesia.
Keenam pelaku usaha itu, yakni Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC., High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.