KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kontribusi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia terus menanjak. Hingga 31 Agustus 2021, realisasi PPN PMSE, telah mencapai Rp 2,5 triliun.
Jumlah penerimaan PPN dari PMSE atas produk digital tersebut juga sejalan dengan semakin bertambahnya perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan