Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kontribusi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia terus menanjak. Hingga 31 Agustus 2021, realisasi PPN PMSE, telah mencapai Rp 2,5 triliun.
Jumlah penerimaan PPN dari PMSE atas produk digital tersebut juga sejalan dengan semakin bertambahnya perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.