Shopee dan Lazada Tersandung Dugaan Monopoli Jasa Logistik, Begini Duduk Perkaranya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki adanya pelanggaran praktik monopoli jasa logistik oleh dua perusahaan e-commerce, PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada Indonesia).
KPPU melihat kedua perusahaan tersebut terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
