Shopee dan Lazada Tersandung Dugaan Monopoli Jasa Logistik, Begini Duduk Perkaranya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki adanya pelanggaran praktik monopoli jasa logistik oleh dua perusahaan e-commerce, PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada Indonesia).
KPPU melihat kedua perusahaan tersebut terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.