Berita Refleksi

Short Sell Haram

Oleh Harris Hadinata - Redaktur Pelaksana
Selasa, 25 Juni 2024 | 08:05 WIB
Short Sell Haram

ILUSTRASI. TAJUK - Haris Hadinata

Reporter: Harris Hadinata | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekan lalu, sekonyong-konyong, Majelis Ulama Indonesia ikut nyemplung ke dalam kekisruhan yang tengah terjadi di pasar saham dalam negeri. Lembaga ini mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa transaksi short selling saham haram.

Anda mungkin sudah tahu, Bursa Efek Indonesia (BEI) kini tengah meramu kebijakan yang melonggarkan transaksi short sell saham di bursa dalam negeri. Tujuannya untuk meningkatkan transaksi di pasar saham dalam negeri. Kendati begitu, tidak semua investor menyambut positif rencana tersebut.

Investor yang sudah lama mencari keuntungan di bursa saham dalam negeri tentu tahu short sell saham bukanlah hal yang baru di bursa saham Indonesia. BEI juga sudah pernah beberapa kali melarang transaksi short sell dilakukan.

Tahun 2008 misalnya, BEI mengeluarkan larangan kepada para investor melakukan short sell. Kala itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun dalam. Selain akibat krisis keuangan global, penurunan IHSG kala itu juga diduga sebagai akibat aksi short sell yang dilakukan pelaku pasar.

BEI juga kembali melarang transaksi short sell saat dunia dilanda krisis akibat pandemi Covid-19. Ini dilakukan demi mengurangi potensi penurunan IHSG akibat short sell yang dilakukan pelaku pasar.

Dari dua contoh pelarangan transaksi short sell di atas, jelas bahwa pejabat bursa sudah tahu kalau transaksi short sell juga punya risiko mengerek turun harga saham. Karena itu, sejatinya agak mengherankan apabila BEI mempertimbangkan melonggarkan aturan short sell justru saat IHSG sedang negatif.

Bila dihitung sejak awal tahun, kinerja IHSG masih minus. Selain itu, IHSG masih dibayangi sentimen negatif protes banyak investor saham terkait kebijakan BEI menerapkan sistem perdagangan full call auction untuk saham-saham dalam papan pemantauan khusus.

Terlepas dari fatwa haram MUI terkait short selling, penerapan sistem transaksi ini perlu dikaji lebih jauh. Apalagi sejumlah negara kini membatasi aksi ini. Korea Selatan bahkan memperpanjang larangan short sell hingga kuartal I-2025.

Korsel melarang short sell hingga  pemerintahnya selesai mengembangkan sistem untuk mencegah praktik perdagangan yang melanggar aturan. Korsel juga sedang mendorong keterbukaan dan mendorong perusahaan terbuka agar membagi keuntungan lebih banyak ke investor saham. 

BEI juga mungkin perlu lebih transparan dulu dalam membuat aturan di pasar modal, agar investor terlindung dari short sell yang salah arah.

Selanjutnya: Pergerakan Rupiah dan Keberlanjutan Fiskal

Terbaru