Short Sell Haram

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:05 WIB
Short Sell Haram
[ILUSTRASI. TAJUK - Haris Hadinata]
Harris Hadinata | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekan lalu, sekonyong-konyong, Majelis Ulama Indonesia ikut nyemplung ke dalam kekisruhan yang tengah terjadi di pasar saham dalam negeri. Lembaga ini mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa transaksi short selling saham haram.

Anda mungkin sudah tahu, Bursa Efek Indonesia (BEI) kini tengah meramu kebijakan yang melonggarkan transaksi short sell saham di bursa dalam negeri. Tujuannya untuk meningkatkan transaksi di pasar saham dalam negeri. Kendati begitu, tidak semua investor menyambut positif rencana tersebut.

Investor yang sudah lama mencari keuntungan di bursa saham dalam negeri tentu tahu short sell saham bukanlah hal yang baru di bursa saham Indonesia. BEI juga sudah pernah beberapa kali melarang transaksi short sell dilakukan.

Tahun 2008 misalnya, BEI mengeluarkan larangan kepada para investor melakukan short sell. Kala itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun dalam. Selain akibat krisis keuangan global, penurunan IHSG kala itu juga diduga sebagai akibat aksi short sell yang dilakukan pelaku pasar.

BEI juga kembali melarang transaksi short sell saat dunia dilanda krisis akibat pandemi Covid-19. Ini dilakukan demi mengurangi potensi penurunan IHSG akibat short sell yang dilakukan pelaku pasar.

Dari dua contoh pelarangan transaksi short sell di atas, jelas bahwa pejabat bursa sudah tahu kalau transaksi short sell juga punya risiko mengerek turun harga saham. Karena itu, sejatinya agak mengherankan apabila BEI mempertimbangkan melonggarkan aturan short sell justru saat IHSG sedang negatif.

Bila dihitung sejak awal tahun, kinerja IHSG masih minus. Selain itu, IHSG masih dibayangi sentimen negatif protes banyak investor saham terkait kebijakan BEI menerapkan sistem perdagangan full call auction untuk saham-saham dalam papan pemantauan khusus.

Terlepas dari fatwa haram MUI terkait short selling, penerapan sistem transaksi ini perlu dikaji lebih jauh. Apalagi sejumlah negara kini membatasi aksi ini. Korea Selatan bahkan memperpanjang larangan short sell hingga kuartal I-2025.

Korsel melarang short sell hingga  pemerintahnya selesai mengembangkan sistem untuk mencegah praktik perdagangan yang melanggar aturan. Korsel juga sedang mendorong keterbukaan dan mendorong perusahaan terbuka agar membagi keuntungan lebih banyak ke investor saham. 

BEI juga mungkin perlu lebih transparan dulu dalam membuat aturan di pasar modal, agar investor terlindung dari short sell yang salah arah.

Bagikan

Berita Terbaru

Industri Minta Relaksasi Pajak Kendaraan Listrik
| Rabu, 22 April 2026 | 05:35 WIB

Industri Minta Relaksasi Pajak Kendaraan Listrik

Inudstri saat ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait aturan tersebut.

Mulia Boga Raya (KEJU) Mengantisipasi Tekanan Biaya
| Rabu, 22 April 2026 | 05:20 WIB

Mulia Boga Raya (KEJU) Mengantisipasi Tekanan Biaya

Tantangan ekonomi sudah dirasakan industri sejak tahun lalu, termasuk pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Awasi Program MBG, BGN Menggandeng KPK
| Rabu, 22 April 2026 | 05:20 WIB

Awasi Program MBG, BGN Menggandeng KPK

BGN segera menyiapkan langkah perbaikan tata kelola dan pengawasan di program yang menjadi andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.​

Yield Mendaki, Leasing Selektif Merilis Obligasi
| Rabu, 22 April 2026 | 05:15 WIB

Yield Mendaki, Leasing Selektif Merilis Obligasi

Hingga kuartal I-2026, multifinance merilis surat utang senilai Rp 11,9 triliun, alias naik 42,7% secara tahunan.

Kloter Pertama Jamaah Haji Indonesia Menuju Tanah Suci
| Rabu, 22 April 2026 | 05:10 WIB

Kloter Pertama Jamaah Haji Indonesia Menuju Tanah Suci

Keberangkatan kloter pertama jamaah haji asal Indonesia bakal dimulai hari Rabu tanggal 22 April 2026 dan akan berlangsung hingga 21 Mei 2026.

Ikhtiar Angkat Derajat Pekerja Rumah Tangga
| Rabu, 22 April 2026 | 05:10 WIB

Ikhtiar Angkat Derajat Pekerja Rumah Tangga

Parlemen mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang mengatur perlindungan dan hak pekerja rumah tangga.

Sentimen MSCI Menekan IHSG, Bagaimana Prospek Pasar Saham Hari Ini (22/4)?
| Rabu, 22 April 2026 | 05:00 WIB

Sentimen MSCI Menekan IHSG, Bagaimana Prospek Pasar Saham Hari Ini (22/4)?

IHSG anjlok 1,52% dalam sepekan, namun sejumlah saham pilihan analis berpotensi cuan. Simak rekomendasi lengkapnya sebelum bertransaksi!

Risiko Digital Intai Industri Asuransi
| Rabu, 22 April 2026 | 04:45 WIB

Risiko Digital Intai Industri Asuransi

Tanpa infrastruktur digital yang kuat, risiko serangan digital justru semakin mengintai pelaku industri. 

Sreeya Sewu Indonesia (SIPD) Meracik Inovasi Produk
| Rabu, 22 April 2026 | 04:20 WIB

Sreeya Sewu Indonesia (SIPD) Meracik Inovasi Produk

Alih-alih menggelar ekspansi, SIPD pada tahun ini akan lebih berfokus melakukan inovasi produk dengan menyesuaikan selera konsumen saat ini.

Investasi Jamsostek Masih Mengembang di Awal 2026
| Rabu, 22 April 2026 | 04:15 WIB

Investasi Jamsostek Masih Mengembang di Awal 2026

BPJS Ketenagakerjaanmencatatkan hasil investasi sebesar Rp 14,36 triliun pada kuartal I-2026, meningkat 16,09% secara tahunan.

INDEKS BERITA

Terpopuler