Eks Dirutnya Jadi Tersangka Korupsi EDC BRI, ini Profil PT Bringin Inti Teknologi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rabu (9/7) pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) tahun anggaran 2020-2024 senilai Rp 2,1 triliun. Kelimanya terdiri dari Catur Budi Harto Mantan Wakil Direktur Utama BRI, Indra Utoyo Direktur Utama Allo Bank yang juga mantan Direktur Digital dan IT BRI periode 2017-2022, Dedi Sunardi (DS) SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PT PCS), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) mantan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (PT BIT).
Keberadaan nama PT BIT dalam pusara kasus korupsi tersebut memantik perhatian publik, lantaran perusahaan ini ternyata dikendalikan oleh Dana Pensiun BRI (Dapen BRI) dengan porsi kepemilikan saham sebanyak 87,31%. Adapun sisa saham PT BIT dimiliki oleh PT Bringin Gigantara (11,15%) dan Koperasi Karyawan Dapen BRI (1,54%).
