KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank sistemik tengah menyusun rencana aksi (recovery plan) guna mempersiapkan diri bila terjadi permasalahan keuangan di masa depan.
Inilah perintah wajib otoriutas yang tertuang dalam POJK 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik. Beleid ini menentukan sejumlah indikator pemicu ketika bank harus menjalankan rencana aksi tersebut. Singkatnya, bank harus menjalankan rencana aksi jika berpotensi gagal secara sistemik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.