ILUSTRASI. Nasabah menggunakan ATM Bank BRI
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank sistemik tengah menyusun rencana aksi (recovery plan) guna mempersiapkan diri bila terjadi permasalahan keuangan di masa depan.
Inilah perintah wajib otoriutas yang tertuang dalam POJK 14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik. Beleid ini menentukan sejumlah indikator pemicu ketika bank harus menjalankan rencana aksi tersebut. Singkatnya, bank harus menjalankan rencana aksi jika berpotensi gagal secara sistemik.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG