KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi dan penguatan bank di Tanah Air. Untuk itu, tahun ini OJK bakal menelurkan dua ketentuan baru, yakni mengenai bank umum dan tentang kegiatan usaha bank umum.
Salah satu poin krusial dalam calon-calon beleid tersebut adalah pengelompokan bank yang tidak lagi dihitung berdasarkan entitas, melainkan Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KMBI).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.