ILUSTRASI. Bancassurance. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank yang memasarkan asuransi tidak bisa meraih komisi lebih besar lagi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun revisi aturan untuk membahas komisi bank saat menjual produk asuransi.
OJK sudah memiliki rancangan Surat Edaran (SE) OJK yang bakal menggantikan SEOJK Nomor 32/SEOJK.05/2016 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama dengan Bank (bancassurance)
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG