Siap-Siap, Komisi Perbankan dari Berjualan Produk Asuransi Bakal Berkurang

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank yang memasarkan asuransi tidak bisa meraih komisi lebih besar lagi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun revisi aturan untuk membahas komisi bank saat menjual produk asuransi.
OJK sudah memiliki rancangan Surat Edaran (SE) OJK yang bakal menggantikan SEOJK Nomor 32/SEOJK.05/2016 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama dengan Bank (bancassurance)
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan