ILUSTRASI. Petani memanen daun tembakau di kaki Gunung Putri, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (21/8/2020). ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah/agr/wsj
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan kembali mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun 2021 mendatang. Sebagai gambaran, kecuali tahun 2019 saban tahun pemerintah menaikkan tarif cukai guna mengerek penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi rokok dalam negeri.
Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, target penerimaan cukai dipatok sebesar Rp 178,5 triliun. Angka tersebut naik 3,6% dibanding outlook penerimaan cukai akhir tahun 2020 yang sebesar Rp 172,2 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.