Berita Ekonomi

Siap-Siap Tarif Cukai Rokok Naik Lagi 2021

Senin, 24 Agustus 2020 | 08:35 WIB
Siap-Siap Tarif Cukai Rokok Naik Lagi 2021

ILUSTRASI. Petani memanen daun tembakau di kaki Gunung Putri, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (21/8/2020). ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah/agr/wsj

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan kembali mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun 2021 mendatang. Sebagai gambaran, kecuali tahun 2019 saban tahun pemerintah menaikkan tarif cukai guna mengerek penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi rokok dalam negeri.

Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, target penerimaan cukai dipatok sebesar Rp 178,5 triliun. Angka tersebut naik 3,6% dibanding outlook penerimaan cukai akhir tahun 2020 yang sebesar Rp 172,2 triliun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru