Siap-Siap Tarif Cukai Rokok Naik Lagi 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan kembali mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun 2021 mendatang. Sebagai gambaran, kecuali tahun 2019 saban tahun pemerintah menaikkan tarif cukai guna mengerek penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi rokok dalam negeri.
Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, target penerimaan cukai dipatok sebesar Rp 178,5 triliun. Angka tersebut naik 3,6% dibanding outlook penerimaan cukai akhir tahun 2020 yang sebesar Rp 172,2 triliun.
