JAKARTA. Seperti hujan di siang bolong, Pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat kebijakan mengagetkan dengan menerbitkan aturan kontroversi yakni membuka keran ekspor pasir laut. Meskipun begitu, bungkus kebijakan ini berbeda dengan aturan lama pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri yang tegas melarang ekspor pasir laut.
Aturan baru tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Bungkus baru aturan ini, dengan mengizinkan ekspor pasir laut hasil kegiatan penambangan atau pengerukan sedimentasi laut.
