JAKARTA. Seperti hujan di siang bolong, Pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat kebijakan mengagetkan dengan menerbitkan aturan kontroversi yakni membuka keran ekspor pasir laut. Meskipun begitu, bungkus kebijakan ini berbeda dengan aturan lama pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri yang tegas melarang ekspor pasir laut.
Aturan baru tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Bungkus baru aturan ini, dengan mengizinkan ekspor pasir laut hasil kegiatan penambangan atau pengerukan sedimentasi laut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan