Berita Refleksi

Siapa Pemetik Manfaat Ekspor Pasir RI

Oleh Syamsul Ashar - Vice Deputi Managing Editor
Minggu, 11 Juni 2023 | 08:30 WIB
 Siapa Pemetik Manfaat Ekspor Pasir RI

Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Seperti hujan di siang bolong, Pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat kebijakan mengagetkan dengan menerbitkan aturan kontroversi yakni membuka keran ekspor pasir laut. Meskipun begitu, bungkus kebijakan ini berbeda dengan aturan lama pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri yang tegas melarang ekspor pasir laut.

Aturan baru tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Bungkus baru aturan ini, dengan mengizinkan ekspor pasir laut hasil kegiatan penambangan atau pengerukan sedimentasi laut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.345.000
0,75%