KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berusaha memperkuat bisnis Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dengan beberapa aturan baru. Ini menyusul UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang juga meningkatkan kapasitas dari industri bisnis.
OJK berniat membuat Peraturan OJK (POJK) tentang pengembangan kualitas terhadap sumber daya manusia (SDM) BPR dan BPRS. Menilik rancangan POJK tersebut, OJK antara lain akan mengatur kewajiban sertifikat kompetensi kerja bagi direksi dan dana untuk pengembangan kualitas SDM.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.