KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyiapkan alternatif insentif untuk menindaklanjuti penerapan pajak minimum global dengan tarif efektif minimal 15%. Pasalnya, saat pajak minimum global berlaku, insentif pajak untuk investasi seperti tax holiday menjadi tak relevan lagi.
"Terkait kesepakatan global minimum tax (GMT) yang menurut PMK (peraturan menteri keuangan) akan berlaku akhir 2025, kita harus siap-siap memberikan insentif tambahan. Namun tidak mengabaikan fasilitas tax holiday," tutur Staf Ahli Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Andi Maulana, Selasa (3/12).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.