Siapkan Insentif untuk Menarik Minat Investor
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyiapkan alternatif insentif untuk menindaklanjuti penerapan pajak minimum global dengan tarif efektif minimal 15%. Pasalnya, saat pajak minimum global berlaku, insentif pajak untuk investasi seperti tax holiday menjadi tak relevan lagi.
"Terkait kesepakatan global minimum tax (GMT) yang menurut PMK (peraturan menteri keuangan) akan berlaku akhir 2025, kita harus siap-siap memberikan insentif tambahan. Namun tidak mengabaikan fasilitas tax holiday," tutur Staf Ahli Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Andi Maulana, Selasa (3/12).
