Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Ganti Rugi Rp 10,78 T

Kamis, 15 Oktober 2020 | 22:34 WIB
Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Ganti Rugi Rp 10,78 T
[ILUSTRASI. Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) kembali digelar, Kamis (15/10), dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Jaksa pada sidang kali ini menuntut Heru Hidayat dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, sama seperti Benny Tjokro.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Terpopuler