ILUSTRASI. Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) kembali digelar, Kamis (15/10), dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.
Jaksa pada sidang kali ini menuntut Heru Hidayat dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, sama seperti Benny Tjokro.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG