ILUSTRASI. Pabrik kimia, petrokimia, PT Tridomain Performance Materials Tbk TDPM
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) mengumumkan pihaknnya saat ini berstatus termohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan tersebut diajukan oleh PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) anak usaha PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).
Manajemen TDPM menyatakan, telah menerima surat panggilan pengadilan bernomor W10.UI.4123.HT.03.VII.2021.03.ina tertanggal 14 Juli 2021. TDPM menerima surat panggilan sidang tersebut pada Senin (19/7) kemarin.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG