Sidang Praperadilan Aset Sitaan Kejagung di Kasus Jiwasraya Milik Wanaartha, Dimulai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Senin (8/6), sidang praperadilan aset sitaan Kejaksaan Agung dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya milik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha digelar.
Gugatan praperadilan yang didaftarkan manajemen Wanaartha sejak 17 April 2020 itu, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan).
Hal tersebut terungkap dalam sistem informasi penelusuran perkara pada website PN Jakarta Selatan.
Kasus pra peradilan ini, menempatkan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha sebagai pemohon.
Baca Juga: Polis nasabah Wanaartha sebesar Rp 200 miliar terblokir Kejagung, Forsawa siap ke DPR
Sedangkan duduk sebagai termohon adalah Kejaksaan Agung RI Cq Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sidang ini merupakan sidang pertama, terhadap kasus dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.
Sayang, manajemen Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tidak menjawab pertanyaan KONTAN terkait gugatan pra peradilan tersebut.
Baca Juga: Sidang perdana Jiwasraya, nasabah Wanaartha Life kirim karangan bunga ke PN Jakpus
Daniel Halim, Direktur Keuangan dan Investasi Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tidak membalas pesan singkat yang KONTAN layangkan.
Sementara itu, Forum Nasabah Wanaartha (Forsawa) diagendakan akan mengadakan aksi di PN Jakarta Selatan hari ini.
Aksi itu berupa pengiriman karangan bunga, sebagai wujud dukungan agar sita atas aset Wanaartha dalam kasus Asuransi Jiwasraya bisa dilepaskan.
Baca Juga: Rekening efek Wanaartha Life terblokir, ini penjelasan versi penyidik dan manajemen
Forum yang dipimpin Henry Lukito sebagai Ketua Dewan Pengawas tersebut bertujuan untuk mengatasi kemelut yang terjadi di Asuransi Wanaartha.
Mereka menempatkan uangnya dalam bentuk investasi langsung yang terdiri dari 2 model produk yaitu WI (WAL Invest) dan WSP (Wana Saving Plus).
Baca Juga: Dana rekening efek Wanaartha Life terblokir, begini beda versi manajemen dan penyidik
Uang pertanggungan besarannya adalah sebesar premi yang dibayar sekaligus diawal dan adanya santunan kematian sebagai produk tambahan. Kedua produk ini terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.
Sayangnya, rekening WanaArtha Life dimulai diblokir seiring penyelidikan kasus korupsi Jiwasraya. Kejaksaan Agung dan OJK memblokir seluruh rekening efek milik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha sejak tanggal 21 Januari 2020 untuk pemeriksaan terkait kasus Jiwasraya.