KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Pan Brothers Tbk. (PBRX), PT Eco Smart Garment Indonesia, PT Prima Sejati Sejahtera dan PT Pancaprima Ekabrothers (PBRX Group) memasuki babak baru.
PKPU dengan nomor perkara 331/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt Pst ini mulai memasuki tahap pengambilan voting proposal perdamaian.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.