KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengajukan cekal terhadap 15 orang, dalam proses penyidikan kasus robot trading Net89 yang dipasarkan oleh PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).
Tepatnya pada 20 September 2022, Dittipideksus Bareskrim meminta bantuan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI,
melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap 15 orang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.