Sidik Robot Trading Net89 (PT SMI), Dittipideksus Bareskrim Cekal 15 Orang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengajukan cekal terhadap 15 orang, dalam proses penyidikan kasus robot trading Net89 yang dipasarkan oleh PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).
Tepatnya pada 20 September 2022, Dittipideksus Bareskrim meminta bantuan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI,
melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap 15 orang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.