Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memberi sinyal untuk mengubah tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan, setelah naik tinggi pada tahun ini. Rencana tersebut sejalan dengan kenaikan target penerimaan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada lima aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengubah atau menaikkan tarif cukai rokok tahun depan. Pertama, aspek kesehatan sebagai pengendalian prevalensi perokok anak.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.