Sinyal Kenaikan Tarif Cukai Rokok di 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Setelah memilih menaikkan harga jual eceran (HJE) hasil tembakau, pemerintah memberi sinyal untuk mengerek tarif cukai rokok pada tahun depan. Hal ini menjadi salah satu upaya dalam mengerek penerimaan cukai 2026.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026, disebutkan bahwa intensifikasi penerimaan dilakukan melalui kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Kebijakan ini, berlandaskan empat pilar, yakni pengendalian konsumsi, penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal.
