Sinyal Kenaikan Tarif Cukai Rokok di 2026

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Setelah memilih menaikkan harga jual eceran (HJE) hasil tembakau, pemerintah memberi sinyal untuk mengerek tarif cukai rokok pada tahun depan. Hal ini menjadi salah satu upaya dalam mengerek penerimaan cukai 2026.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026, disebutkan bahwa intensifikasi penerimaan dilakukan melalui kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Kebijakan ini, berlandaskan empat pilar, yakni pengendalian konsumsi, penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan