KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih menggodok aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satunya, aturan pelaksana dari kebijakan pengenaan pajak atas fasilitas non uang alias natura yang diterima para petinggi perusahaan.
Hingga kini, pemerintah belum mau memerinci jenis-jenis fasilitas barang yang akan dikenakan pajak tersebut. Yang jelas, akan ada ambang batas tertentu dalam pengenaan pajak natura
