Berita Ekonomi

Sisir Pajak Fasilitas Petinggi dengan Tarif Mulai 25%

Selasa, 23 November 2021 | 04:00 WIB
Sisir Pajak Fasilitas Petinggi dengan Tarif Mulai 25%

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih menggodok aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satunya, aturan pelaksana dari kebijakan pengenaan pajak atas fasilitas non uang alias natura yang diterima para petinggi perusahaan.

Hingga kini, pemerintah belum mau memerinci jenis-jenis fasilitas barang yang akan dikenakan pajak tersebut. Yang jelas, akan ada ambang batas tertentu dalam pengenaan pajak natura 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru