KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih menggodok aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satunya, aturan pelaksana dari kebijakan pengenaan pajak atas fasilitas non uang alias natura yang diterima para petinggi perusahaan.
Hingga kini, pemerintah belum mau memerinci jenis-jenis fasilitas barang yang akan dikenakan pajak tersebut. Yang jelas, akan ada ambang batas tertentu dalam pengenaan pajak natura
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan