Sisir Pajak Fasilitas Petinggi dengan Tarif Mulai 25%
Selasa, 23 November 2021 | 04:00 WIB
Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih menggodok aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satunya, aturan pelaksana dari kebijakan pengenaan pajak atas fasilitas non uang alias natura yang diterima para petinggi perusahaan.
Hingga kini, pemerintah belum mau memerinci jenis-jenis fasilitas barang yang akan dikenakan pajak tersebut. Yang jelas, akan ada ambang batas tertentu dalam pengenaan pajak natura
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.