Skema Jaminan Polis Asuransi Tengah Diracik

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mekanisme program penjaminan polis (PPP) yang akan mulai diimplementasikan pada 2028 mulai terkuak. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengindikasikan, batasan atau limit manfaat yang dijamin dan iuran kepesertaan kemungkinan sama seperti perbankan.
"LPS akan mengenakan iuran atau premi kepesertaan kepada perusahaan asuransi yang dibayarkan sebanyak dua kali dalam setahun, yakni Januari dan Juli, serupa dengan skema kepesertaan perbankan," ucap Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Ridwan Nasution.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan