Skema Jaminan Polis Asuransi Tengah Diracik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mekanisme program penjaminan polis (PPP) yang akan mulai diimplementasikan pada 2028 mulai terkuak. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengindikasikan, batasan atau limit manfaat yang dijamin dan iuran kepesertaan kemungkinan sama seperti perbankan.
"LPS akan mengenakan iuran atau premi kepesertaan kepada perusahaan asuransi yang dibayarkan sebanyak dua kali dalam setahun, yakni Januari dan Juli, serupa dengan skema kepesertaan perbankan," ucap Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Ridwan Nasution.
