KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik buat pekerja informal serta pekerja yang masuk kategori tidak mampu. Pemerintah menyiapkan skema bantuan iuran bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjanji akan menerapkan subsidi atau bantuan iuran ini untuk peserta dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.