SKK Migas Berharap Aturan Pajak Bisa Menggenjot Eksplorasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri minyak dan gas bumi (migas) diharapkan semakin bergairah setelah pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.03/2019.
Melalui beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut, kegiatan eksplorasi migas akan lebih maksimal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.