SKK Migas: ConocoPhillips Ingin Lepas Hak Partisipasi di Blok Corridor

Selasa, 01 Juni 2021 | 10:29 WIB
SKK Migas: ConocoPhillips Ingin Lepas Hak Partisipasi di Blok Corridor
[ILUSTRASI. logo conoco phillips]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. ConocoPhillips berniat hengkang dari Blok Corridor. Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Fatar Yani Abdurrahman mengungkapkan, perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asal Amerika Serikat itu sudah menyampaikan rencana melepas hak partisipasi ke SKK Migas.

"Secara verbal sudah disampaikan seperti itu," kata Fatar kepada Kontan.co.id, Senin (31/5). Namun, tutur Fatar, ConocoPhillips belum menyampaikan alasan dari rencana pelepasan participating interest di Blok Corridor. Fatur menambahkan, SKK Migas masih menanti proposal tentang pelepasan hak partisipasi itu dari ConocoPhillips.

Merujuk ke pemberitaan Kontan.co.id terdahulu, ConocoPhillips tercatat sebagai kontraktor Blok Corridor dengan hak partisipasi sebesar 54%. Pemegang hak partisipasi lainnya adalah Repsol Energy dengan porsi sebesar 36%, dan Pertamina yang menguasai 10%.

Perubahan pemegang hak partisipasi itu akan berubah seiring dengan berakhirnya masa kontrak pengelolaan blok pada 20 Desember 2023. Pemegang hak partisipasi di masa kontrak berikutnya, yang akan berlangsung selama 20 tahun terhitung sejak 2023, adalah Pertamina Hulu Energi Corridor dengan porsi 30%, ConocoPhillips 46% dan Repsol 24%. Kontrak terbaru Blok Corridor akan menganut skema gross split.

ConocoPhillips memperpanjang daftar perusahaan migas global yang hengkang dari bisnis hulu migas. Royal Dutch Shell telah menyatakan niat melepas hak partisipasi sebesar 35% di Blok Masela. Chevron juga menyatakan niatan untuk mundur dari Proyek Indonesia Deepwater Development (IDD) tahap II.

Selanjutnya: Serapan Anggaran Kementerian PUPR Rp 36,3 Triliun, Terbanyak Sampai Mei Tahun Ini

 

Bagikan

Berita Terbaru

Fiskal Ngegas, Menkeu Minta Moneter Longgar
| Sabtu, 29 November 2025 | 09:02 WIB

Fiskal Ngegas, Menkeu Minta Moneter Longgar

Menteri Keuangan menilai fiskal masih menjadi pendorong utama ekonomi dan meminta bank sentral melonggarkan moneternya

Reformasi Bea Cukai demi Menutup Kebocoran Ratusan Triliun Rupiah
| Sabtu, 29 November 2025 | 08:51 WIB

Reformasi Bea Cukai demi Menutup Kebocoran Ratusan Triliun Rupiah

Maraknya praktik underinvoicing dalam ekspor-impor mengindikasikan bahwa ukuran shadow economy di Indonesia masih besar

Menyemai Inovasi di Setiap Kebijakan
| Sabtu, 29 November 2025 | 07:05 WIB

Menyemai Inovasi di Setiap Kebijakan

Indonesia ternyata kekurangan terkait strategi pengembangan kebijakan yang berbasis pada dampak yang dihasilkan.​

Aroma Neo Orde Baru
| Sabtu, 29 November 2025 | 07:05 WIB

Aroma Neo Orde Baru

Menyerahkan kembali fungsi pemeriksaan kepada entitas asing merupakan bentuk pertaruhan kedaulatan yang nekat.

IHSG Sepekan Menguat 1,12% di Akhir November, Saham-Saham Ini Naik Paling Tinggi
| Sabtu, 29 November 2025 | 06:10 WIB

IHSG Sepekan Menguat 1,12% di Akhir November, Saham-Saham Ini Naik Paling Tinggi

Pada periode 24-28 November 2025, IHSG mengakumulasi kenaikan 1,12%. IHSG ditutup pada 8.508,71 pada perdagangan terakhir, Jumat (28/11). 

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026
| Sabtu, 29 November 2025 | 05:25 WIB

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026

WEGE mulai menerapkan pendekatan bisnis dengan menggandeng mitra strategis untuk menggarap sebuah proyek baru.

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026
| Sabtu, 29 November 2025 | 05:25 WIB

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026

WEGE mulai menerapkan pendekatan bisnis dengan menggandeng mitra strategis untuk menggarap sebuah proyek baru.

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah
| Sabtu, 29 November 2025 | 04:50 WIB

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah

PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah
| Sabtu, 29 November 2025 | 04:50 WIB

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah

PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional

LPS Siapkan Skema Penjaminan Polis Asuransi, Ini Detailnya
| Sabtu, 29 November 2025 | 04:20 WIB

LPS Siapkan Skema Penjaminan Polis Asuransi, Ini Detailnya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kaji penjaminan polis asuransi hingga Rp 700 juta. Adatiga jenis jaminan untuk klaim dan pengalihan portofolio 

INDEKS BERITA

Terpopuler