ILUSTRASI. Serapan belanja PBJP Kementerian PUPR setara dengan 24,7% terhadap alokasi angggaran yang didapatkan tahun ini.
Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai 17 Mei 2021, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mencatat serapan anggaran belanja pengadaan barang atau jasa pemerintah (PBJP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencapai Rp 36,3 triliun. Serapan angggaran itu terbanyak di antara serapan anggaran kementerian atau lembaga yang lain pada periode yang sama.
Serapan belanja PBJP Kementerian PUPR setara dengan 24,7% terhadap alokasi angggaran kementerian itu untuk tahun angggaran 2021 yang sebanyak Rp 146,8 triliun. Total alokasi angggarannya juga terbesar di antara kementerian dan lembaga lain.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.