KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembaharuan dan penyempurnaan beleid dalam optimalisasi pembiayaan sekunder perumahan yang bisa direalisasikan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) .
Regulasi anyar ini ditujukkan untuk mendukung peranan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan (PPSP) dalam merealisasikan mandat baru untuk pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.