KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembaharuan dan penyempurnaan beleid dalam optimalisasi pembiayaan sekunder perumahan yang bisa direalisasikan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) .
Regulasi anyar ini ditujukkan untuk mendukung peranan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan (PPSP) dalam merealisasikan mandat baru untuk pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak.
