KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) membuka babak baru rezim hukum pertambangan di Indonesia.
Pro dan kontra kembali mencuat. Bahkan sejumlah pihak siap melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) angkat bicara terkait polemik UU Minerba.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.