Berita

Sokoguru Masih Rapuh

Oleh Ardian Taufik Gesuri - Pemimpin Redaksi
Sabtu, 17 Desember 2022 | 08:00 WIB
Sokoguru Masih Rapuh

Reporter: Ardian Taufik Gesuri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Amanat yang diemban Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin menyeluruh di sektor keuangan.

Dengan hadirnya RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang Kamis lalu disahkan DPR, sang regulator ketiban sampur mengawasi perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, fintech, kripto, hingga koperasi.  

Memang sempat muncul kekhawatian, wong, mengawasi industri-industri keuangan yang ada saja belum semuanya ketanganan, kok, masih ditambah koperasi yang berbeda secara fundamental.

Koperasi ini sering dijuluki sebagai sokoguru perekonomian nasional. Tapi sayang, bangunan ekonomi saat ini tak lagi mengandalkan tiang utama; melainkan banyak pilar bisnis dan industri yang lebih lincah beraksi di tengah arus hegemoni pasar. 

Kondisi koperasi sendiri hingga kini masih rapuh, belum kokoh. Bila di masa lalu sering dipakai untuk kepentingan politik, belakangan ini koperasi kerap dikuasai kepentingan yang menyimpang dari tujuan menyejahterakan anggota.

Eksesnya muncul kasus-kasus hukum, sebutlah Koperasi Langit Biru, Koperasi Pandawa, KSP Sejahtera Bersama, hingga KSP Indosurya.

Kementerian Koperasi dan UKM sendiri "lebih suka" mengurusi UKM yang seksi dan dapat perlakuan khusus dari pemerintah dan industri. Sementara, kabar dari koperasi lebih sering kurang menggembirakan, terutama yang berlabel koperasi simpan pinjam atau KSP tapi berpraktik seperti bank (shadow banking) atau wahana investasi.

Tak heran bila pemerintah pun mengusulkan koperasi yang bergerak di bidang jasa keuangan secara open loop – membuka diri terhadap modal dari luar dan nasabah non-anggota – dimasukkan dalam asuhan OJK. Tapi para pelaku koperasi sendiri menolak keras wacana ini.

Bagi mereka, KSP tetap saja berbeda dengan industri jasa keuangan lain, karena pada dasarnya koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat  yang berlandaskan pada prinsip ko-operasi dan asas kekeluargaan. 

Jalan tengahnya, OJK mengawasi koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan secara open loop, seperti lembaga keuangan mikro, BPR, koperasi yang didirikan oleh bank. Adapun KSP yang close loop akan diawasi Otoritas Pengawasan Koperasi (OPK) yang independen.

Tentu yang lebih penting adalah kualitas pengawasan, agar tak ada lagi koperasi yang dipakai sebagai kedok penyimpangan.

Dan, kita dukung penguatan koperasi sebagai sokoguru yang turut menopang sistem perekonomian nasional. 

Terbaru
IHSG
7.115,99
0.55%
-39,31
LQ45
913,59
1.07%
-9,90
USD/IDR
16.161
-0,51
EMAS
1.319.000
0,00%