KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebutuhan gas medik atau biasa disebut oksigen medis menghadapi pandemi Covid-19 mesti dicarikan solusi yang mendasar. Kelangkaan oksigen saat pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak sekadar mengalihkan kebutuhan industri untuk kebutuhan pasien rumah sakit atau isolasi mandiri.
Gas medik yang memiliki standar khusus sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
