KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebutuhan gas medik atau biasa disebut oksigen medis menghadapi pandemi Covid-19 mesti dicarikan solusi yang mendasar. Kelangkaan oksigen saat pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak sekadar mengalihkan kebutuhan industri untuk kebutuhan pasien rumah sakit atau isolasi mandiri.
Gas medik yang memiliki standar khusus sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.