SPBU Swasta Bisa Impor BBM Enam Bulan Sekali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap bahwa skema impor bahan bakar minyak (BBM) untuk perusahaan pemilik SPBU swasta di Indonesia akan ditetapkan per enam bulan sekali.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan periode ini diputuskan agar pemerintah dapat melihat dinamika konsumsi BBM di dalam negeri.
Baca Juga: SPBU Swasta Diminta Beli Solar dari Pertamina
