Spin-Off Unit Usaha Syariah Bank Bisa Terganggu Beleid Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji aturan yang akan memaksa bank-bank kecil di Kelompok Bank Bermodal Inti (KBMI) 1 melakukan konsolidasi. Tapi kebijakan tersebut bisa membuat unit usaha syariah (UUS) perbankan semakin ogah untuk spin-off.
OJK berencana merampingkan kategorisasi bank menjadi hanya tiga kelompok saja. KBMI 1 dengan modal inti Rp 3 triliun-Rp 6 triliun akan dihilangkan, dengan mendorong mereka melakukan konsolidasi. Tapi kebijakan ini tak berlaku bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD).
