KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus kewajiban bank untuk spin off (pemisahan) unit usaha syariah (UUS) semakin terang.
Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Nyimas Rohmah mengatakan, , OJK telah menyampaikan usulan tersebut kepada Kementerian Keuangan sebagai penyusun Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Hal ini agar spin off dapat dilakukan secara sukarela memperhatikan kesiapan bank. Jadi sifatnya bukan mandatory (wajib)," kata Nyimas, Kamis (14/10).
Otoritas mempertimbangkan usulan tersebut karena kinerja UUS selama ini sudah cukup baik. Selain itu, mereka dapat memanfaatkan sinergi dengan induk secara penuh karena masih dalam satu entitas.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan