Berita Ekonomi

Spin Off Unit Usaha Syariah Tak Wajib

Sabtu, 16 Oktober 2021 | 08:05 WIB
Spin Off Unit Usaha Syariah Tak Wajib

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus kewajiban bank untuk spin off (pemisahan) unit usaha syariah (UUS) semakin terang.
Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Nyimas Rohmah mengatakan, , OJK telah menyampaikan usulan tersebut kepada Kementerian Keuangan sebagai penyusun Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Hal ini agar spin off dapat dilakukan secara sukarela memperhatikan kesiapan bank. Jadi sifatnya bukan mandatory (wajib)," kata Nyimas, Kamis (14/10).
Otoritas mempertimbangkan usulan tersebut karena kinerja UUS selama ini sudah cukup baik. Selain itu, mereka dapat memanfaatkan sinergi dengan induk secara penuh karena masih dalam satu entitas.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru