Sri Mulyani Wajibkan Daerah Sediakan Anggaran Pencegahan Corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewajibkan pemerintah daerah menganggarkan belanja di bidang kesehatan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.
