ILUSTRASI. Sriwahana Adityakarta (SWAT), emiten kertas kemasan milik keluarga Lukminto, tengah menghadapi proses PKPU.
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen perusahaan tekstil terintegrasi milik keluarga Lukminto PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex sudah benar-benar bisa bernapas lega lantaran permohonan kasasi atas putusan homologasi yang diajukan PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Namun, perusahaan milik keluarga Lukminto lainnya, PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT), kini masih harus berjibaku menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.