Berita Market

Sritex (SRIL) Akan Ajukan Perpanjangan PKPU Selama 90 Hari

Kamis, 09 September 2021 | 16:04 WIB
Sritex (SRIL) Akan Ajukan Perpanjangan PKPU Selama 90 Hari

ILUSTRASI. Proses PKPU Sritex (SRIL) semestinya akan berarkhir pada 21 September 2021. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tekstil terintegrasi terbesar di Asia Tenggara PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex akan mengajukan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk 90 hari. 

Sebelumnya, pada 21 Juni lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memutuskan memberikan perpanjangan PKPU untuk Sritex selama 90 hari hingga 21 September 2021. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru