Sritex (SRIL) Akan Ajukan Perpanjangan PKPU Selama 90 Hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tekstil terintegrasi terbesar di Asia Tenggara PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex akan mengajukan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk 90 hari.
Sebelumnya, pada 21 Juni lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memutuskan memberikan perpanjangan PKPU untuk Sritex selama 90 hari hingga 21 September 2021.
