Sritex (SRIL) Akan Ajukan Perpanjangan PKPU Selama 90 Hari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tekstil terintegrasi terbesar di Asia Tenggara PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex akan mengajukan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk 90 hari.
Sebelumnya, pada 21 Juni lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memutuskan memberikan perpanjangan PKPU untuk Sritex selama 90 hari hingga 21 September 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan