Sritex (SRIL) Resmi Mengajukan Perpanjangan PKPU untuk Jangka Waktu 90 Hari

Jumat, 10 September 2021 | 23:19 WIB
Sritex (SRIL) Resmi Mengajukan Perpanjangan PKPU untuk Jangka Waktu 90 Hari
[ILUSTRASI. Perpanjangan waktu PKPU ini agar Sritex punya waktu yang cukup untuk berkomunikasi dengan kreditur. FOTO ANTARA/Saptono/Spt/11]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex telah mengajukan permintaan ke pengadilan untuk perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk jangka waktu tambahan 90 hari. 

Permohonan perpanjangan PKPU dimaksudkan untuk memastikan tersedianya waktu yang cukup bagi Sritex untuk menjalin hubungan dengan kreditur. 

Baca Juga: General Motors Masih Memegang Target Laba Sebelum Pajak US$ 11,5 Miliar Tahun Ini

Tambahan waktu 90 hari ini juga ditujukan untuk menyelesaikan rencana restrukturisasi dalam proses PKPU. 

Sritex beralasan, memburuknya situasi Covid-19 di Indonesia dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mengikutinya telah menunda upaya restrukturisasi Grup Sritex dan mengharuskan perpanjangan proses PKPU. 

 

 

Dalam keterbukaan informarsi di Singapore Exchange, Sritex juga mengonfirmasi, setelah pengajuan permohonan perpanjangan PKPU, Tim Pengurus PKPU telah merevisi agenda rapat kreditur yang dijadwalkan berlangsung pada 14 September 2021. 

Dalam rapat kreditur tersebut, Sritex menegaskan tidak akan menggelar pemungutan suara terhadap proposal rencana perdamaian. 

Baca Juga: Demi Diversifikasi Bisnis Masa Depan, Holcim Melepas Seluruh Pabrik Semen di Brasil

Seperti diberitakan sebelumnya, Sritex telah menyampaikan presentasi kepada kreditur terkait draf awal proposal rencana perdamaian. 

Dalam draf awal tersebut, Sritex mengusulkan perpanjangan jatuh tempo utang hingga 15 tahun. 

Selanjutnya: Minta Perpanjangan Utang Hingga 15 Tahun, Ini Usulan Restrukturisasi Sritex (SRIL)

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Genjot Laba 2026, Aracord Nusantara (RONY) Siap Transformasi Bisnis
| Rabu, 31 Desember 2025 | 07:39 WIB

Genjot Laba 2026, Aracord Nusantara (RONY) Siap Transformasi Bisnis

Transformasi mencakup penguatan bisnis energi dan logistik, khususnya yang berkaitan dengan elektrifikasi alat angkut di sektor pertambangan. ​

BLT Cuma Pendongkrak Daya Beli, Efeknya Ke Emiten Konsumer dan Ritel Masih Mini
| Rabu, 31 Desember 2025 | 07:32 WIB

BLT Cuma Pendongkrak Daya Beli, Efeknya Ke Emiten Konsumer dan Ritel Masih Mini

Emiten konsumer dan ritel tak bisa berharap banyak pada dampak bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 900.000 yang dikucurkan pemerintah. 

Prospek Perbankan 2026: Masih Sulit Lepas dari Bayang-Bayang Perlambatan Ekonomi
| Rabu, 31 Desember 2025 | 07:15 WIB

Prospek Perbankan 2026: Masih Sulit Lepas dari Bayang-Bayang Perlambatan Ekonomi

Ekonom memprediksi penyaluran kredit di tahun 2026 berpotensi tumbuh 9%, di atas proyeksi target tahun ini

Mengebut Pembangunan Huntara di Sumatra
| Rabu, 31 Desember 2025 | 07:05 WIB

Mengebut Pembangunan Huntara di Sumatra

Hingga akhir Desember 2025, tercatat sebanyak 47.149 unit rumah mengalami rusak berat akibat banjir dan tanah longsor di Aceh, dan Sumatra

Pro Kontra Aturan Kawasan Tanpa Rokok
| Rabu, 31 Desember 2025 | 07:05 WIB

Pro Kontra Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Sektor perhotelan dan restoran merupakan sektor strategis dan padat karya di Jakarta sehingga kebijakan KTR perlu dirancang secara realistis

Penerbangan  ke Bali Menanjak
| Rabu, 31 Desember 2025 | 07:01 WIB

Penerbangan ke Bali Menanjak

Pergerakan pesawat harian mencapai 467 penerbangan, atau meningkat 10,14% dibandingkan periode yang sama tahun lalu

Daya Ungkit Ekonomi Nataru
| Rabu, 31 Desember 2025 | 06:59 WIB

Daya Ungkit Ekonomi Nataru

Jika risiko inflasi dapat dikendalikan, Nataru akan berfungsi sebagai akselerator kemajuan ekonomi yang mulus menuju tahun 2026.

Pemerintah Kerek Cadangan Beras Menjadi 4 Juta Ton
| Rabu, 31 Desember 2025 | 06:59 WIB

Pemerintah Kerek Cadangan Beras Menjadi 4 Juta Ton

Pemerintah perlu memperbesar daya tampung cadangan untuk menyerap hasil panen petani guna menjaga stabilitas harga di tingkat produsen

Audit Kelaikan Kapal Demi Keselamatan
| Rabu, 31 Desember 2025 | 06:56 WIB

Audit Kelaikan Kapal Demi Keselamatan

Pemerintah menetapkan larangan pelayaran selama 26 Desember 2025-1 Januari 2026 sampai kondisi cuaca aman

Perlindungan Investor
| Rabu, 31 Desember 2025 | 06:53 WIB

Perlindungan Investor

Tanpa rasa aman, kepercayaan publik dapat runtuh dan menghambat pertumbuhan jangka panjang, baik di pasar modal maupun aset digital.

INDEKS BERITA

Terpopuler