Sritex (SRIL) Resmi Mengajukan Perpanjangan PKPU untuk Jangka Waktu 90 Hari

Jumat, 10 September 2021 | 23:19 WIB
Sritex (SRIL) Resmi Mengajukan Perpanjangan PKPU untuk Jangka Waktu 90 Hari
[ILUSTRASI. Perpanjangan waktu PKPU ini agar Sritex punya waktu yang cukup untuk berkomunikasi dengan kreditur. FOTO ANTARA/Saptono/Spt/11]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex telah mengajukan permintaan ke pengadilan untuk perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk jangka waktu tambahan 90 hari. 

Permohonan perpanjangan PKPU dimaksudkan untuk memastikan tersedianya waktu yang cukup bagi Sritex untuk menjalin hubungan dengan kreditur. 

Baca Juga: General Motors Masih Memegang Target Laba Sebelum Pajak US$ 11,5 Miliar Tahun Ini

Tambahan waktu 90 hari ini juga ditujukan untuk menyelesaikan rencana restrukturisasi dalam proses PKPU. 

Sritex beralasan, memburuknya situasi Covid-19 di Indonesia dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mengikutinya telah menunda upaya restrukturisasi Grup Sritex dan mengharuskan perpanjangan proses PKPU. 

 

 

Dalam keterbukaan informarsi di Singapore Exchange, Sritex juga mengonfirmasi, setelah pengajuan permohonan perpanjangan PKPU, Tim Pengurus PKPU telah merevisi agenda rapat kreditur yang dijadwalkan berlangsung pada 14 September 2021. 

Dalam rapat kreditur tersebut, Sritex menegaskan tidak akan menggelar pemungutan suara terhadap proposal rencana perdamaian. 

Baca Juga: Demi Diversifikasi Bisnis Masa Depan, Holcim Melepas Seluruh Pabrik Semen di Brasil

Seperti diberitakan sebelumnya, Sritex telah menyampaikan presentasi kepada kreditur terkait draf awal proposal rencana perdamaian. 

Dalam draf awal tersebut, Sritex mengusulkan perpanjangan jatuh tempo utang hingga 15 tahun. 

Selanjutnya: Minta Perpanjangan Utang Hingga 15 Tahun, Ini Usulan Restrukturisasi Sritex (SRIL)

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler