KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar perusahaan tektsil semakin panjang. Setelah Duniatex dan Pan Brothers, industri perbankan harus kembali menghadapi restrukturisasi kredit dari debitur tekstil lain, yakni Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex. Nasib Sritex akan ditentukan pada 2 Desember 2021. Pada saat itu para kreditur akan menggelar pemungutan suara atas rencana perdamaian.
Pertengahan pekan lalu, Sritex telah mengirimkan proposal rencana perdamaian versi terakhir ke kreditur untuk dibahas pada rapat kreditur pada 26 November mendatang. Berdasarkan hasil verifikasi Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), total tagihan Sritex dan tiga anak usahanya mencapai Rp 26 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan