KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan corona atau covid-19 sebagai bencana nasional non alam. Industri asuransi menegaskan semua hak dan kewajiban perjanjian asuransi tetap berjalan normal.
Asuransi sebagai penanggung tetap wajib membayarkan klaim. Pun pemegang polis sebagai pihak tertanggung wajib bayar premi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.