Status Bencana Covid-19 Tak Mengubah Bisnis Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan corona atau covid-19 sebagai bencana nasional non alam. Industri asuransi menegaskan semua hak dan kewajiban perjanjian asuransi tetap berjalan normal.
Asuransi sebagai penanggung tetap wajib membayarkan klaim. Pun pemegang polis sebagai pihak tertanggung wajib bayar premi.
