Berita Bisnis

Status Bencana Covid-19 Tak Mengubah Bisnis Asuransi

Kamis, 16 April 2020 | 06:14 WIB
Status Bencana Covid-19 Tak Mengubah Bisnis Asuransi

ILUSTRASI. Agen asuransi melayani nasabah di Jakarta, Senin (16/3) ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/16/03/2020

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan corona atau covid-19 sebagai bencana nasional non alam. Industri asuransi menegaskan semua hak dan kewajiban perjanjian asuransi tetap berjalan normal.

Asuransi sebagai penanggung tetap wajib membayarkan klaim. Pun pemegang polis sebagai pihak tertanggung wajib bayar premi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru