Berita Makro

Status Ibu Kota Usai, Jakarta Genjot Setoran Pajak

Kamis, 07 Desember 2023 | 08:07 WIB
Status Ibu Kota Usai, Jakarta Genjot Setoran Pajak

ILUSTRASI. Tenda istirahat dan lokasi parkir pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta (1/12/2023). (KONTAN/Baihaki)

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang lolos dalam Rapat Paripurna, Selasa (5/12) sebagai UU inisiatif parlemen memantik protes sekaligus curiga. 

Di tengah pro dan kontra  sekaligus curiga soal status DKI Jakarta yang dalam rancangan tak lagi jadi Ibu Kota serta penunjukkan Gubernur DKI di tangan Presiden, RUU ini juga membuat pasal-pasal yang akan membuat warga DKI Jakarta merogoh kantong lebih dalam. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru