ILUSTRASI. Tenda istirahat dan lokasi parkir pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta (1/12/2023). (KONTAN/Baihaki)
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang lolos dalam Rapat Paripurna, Selasa (5/12) sebagai UU inisiatif parlemen memantik protes sekaligus curiga.
Di tengah pro dan kontra sekaligus curiga soal status DKI Jakarta yang dalam rancangan tak lagi jadi Ibu Kota serta penunjukkan Gubernur DKI di tangan Presiden, RUU ini juga membuat pasal-pasal yang akan membuat warga DKI Jakarta merogoh kantong lebih dalam.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.