Status Jakarta Masih Menjadi Ibukota Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (19/11).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menjelaskan, panja sudah menyetujui tambahan 4 pasal di UU tersebut. Yakni pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D diantara pasal 70 dan pasal 71 UU 2/2024.
