KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Masih segar dalam ingatan ketika Indonesia mengalami gelombang kedua Covid-19 pada awal Juli 2021 lalu. Pemerintah sampai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali. Beberapa daerah pun turut menerapkan peraturan khusus yang disesuaikan dengan kondisi wilayahnya masing-masing.
Salah satunya Jakarta. Selama PPKM darurat berlangsung, masyarakat dilarang melakukan aktivitas olahraga di luar lingkungan permukimannya termasuk bersepeda. Jika didapati masih ada warga yang nekat berolahraga di jalan raya, maka akan dikenai sanksi tegas berupa penyitaan sepeda.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.