ILUSTRASI. Iklan promosi kerjasama United Bike dengan Garuda Indonesia.
Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Masih segar dalam ingatan ketika Indonesia mengalami gelombang kedua Covid-19 pada awal Juli 2021 lalu. Pemerintah sampai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali. Beberapa daerah pun turut menerapkan peraturan khusus yang disesuaikan dengan kondisi wilayahnya masing-masing.
Salah satunya Jakarta. Selama PPKM darurat berlangsung, masyarakat dilarang melakukan aktivitas olahraga di luar lingkungan permukimannya termasuk bersepeda. Jika didapati masih ada warga yang nekat berolahraga di jalan raya, maka akan dikenai sanksi tegas berupa penyitaan sepeda.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.