KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Perindustrian (Kemperin) akan mencabut subsidi minyak goreng curah pada Selasa (31/5) hari ini. Rencananya, kebijakan subsidi minyak goreng ini akan digantikan dengan mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) serta Domestic Price Obligaton (DPO).
Direktur Jenderal Industri Agro Kemperin Putu Juli Ardika mengatakan, realisasi pemenuhan kebutuhan minyak goreng curah bersubsidi yang dilaksanakan sejak pertengahan Maret - Mei 2022 telah mengalami peningkatan. Sejak Maret hingga 29 Mei total mencapai 441.157,59 ton. "Pada bulan April realisasinya mencapai 210.835,14 ton atau lebih banyak dari total kebutuhannya yaitu 194.634 ton,” kata dia, Senin (30/5).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.