Subsidi Ganda Industri Otomotif: Sudah Harga Mobil LCGC Naik, Dapat Diskon PPnBM Pula

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prospek bisnis otomotif bakal semakin ngacir tahun ini. Pemerintah memperpanjang diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) otomotif tahun 2022. Pada saat yang sama, harga jual mobil segmen low cost green car (LCGC) juga dinaikkan.
Kementerian Perindustrian merilis kebijakan terbaru mengenai syarat harga maksimal mobil LCGC, yakni menjadi Rp 135 juta per unit sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021. Sebelumnya, harga jual LCGC dipatok senilai Rp 95 juta sebelum pajak daerah, bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB), mengacu Permenperin No. 33/M-IND/PER/7/2013.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan