Reporter: Venny Suryanto, Dimas Andi, Vina Elvira | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prospek bisnis otomotif bakal semakin ngacir tahun ini. Pemerintah memperpanjang diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) otomotif tahun 2022. Pada saat yang sama, harga jual mobil segmen low cost green car (LCGC) juga dinaikkan.
Kementerian Perindustrian merilis kebijakan terbaru mengenai syarat harga maksimal mobil LCGC, yakni menjadi Rp 135 juta per unit sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021. Sebelumnya, harga jual LCGC dipatok senilai Rp 95 juta sebelum pajak daerah, bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB), mengacu Permenperin No. 33/M-IND/PER/7/2013.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.