KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekerja kategori miskin dan tidak mampu di seluruh Indonesia boleh lega. Pemerintah janji memberikan subsidi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (Jkm), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 ditetapkan bahwa pemerintah akan memberikan subsidi kepada 20 juta pekerja miskin dan tidak mampu sebagai Penerima Batuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker).
