KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekerja kategori miskin dan tidak mampu di seluruh Indonesia boleh lega. Pemerintah janji memberikan subsidi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (Jkm), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 ditetapkan bahwa pemerintah akan memberikan subsidi kepada 20 juta pekerja miskin dan tidak mampu sebagai Penerima Batuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan